DPRD Surabaya Fasilitasi Dialog Rencana Operasional RPH Tambak Oso Wilangun
DPRD Surabaya Fasilitasi Dialog Rencana Operasional RPH Tambak Oso Wilangun

Keterangan Gambar : Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Surabaya, PT RPH Surabaya Perseroda, serta perwakilan mitra jagal dan pedagang daging di gedung DPRD Surabaya, Selasa (9/12).RPH/Anton Kusnanto


Surabaya — DPRD Kota Surabaya melalui Komisi B menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Surabaya, PT RPH Surabaya Perseroda, serta perwakilan mitra jagal dan pedagang daging di gedung DPRD Surabaya, Selasa (9/12). Pertemuan ini digelar untuk membahas dinamika serta masukan terkait rencana operasional dan relokasi Rumah Potong Hewan (RPH) ke kawasan Tambak Oso Wilangun.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, dan berlangsung dinamis dengan banyak tanggapan dari seluruh pemangku kepentingan.

Mitra Jagal Sampaikan Keberatan Terkait Relokasi RPH

Sebelumnya, sejumlah mitra jagal dan pedagang daging menyampaikan keberatan atas rencana relokasi RPH. Mereka meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang karena menimbulkan keresahan hingga adanya ancaman mogok potong dan penjualan daging di Surabaya.

Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda, Fajar A. Isnugroho, mengatakan forum ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menyamakan persepsi antara Pemkot, pengelola RPH, dan para mitra jagal.

 “Perpindahan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan psikologis mitra jagal, kondisi pasar, serta kesiapan menghadapi momentum Natal, Tahun Baru, Ramadan, dan Lebaran,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas baru di Tambak Oso Wilangun merupakan bagian dari penataan kota dan telah direncanakan untuk segera difungsikan. Kawasan Ampel yang kini berkembang sebagai destinasi wisata religi juga perlu dijaga dari dampak lingkungan aktivitas pemotongan hewan.

Relokasi Masuk Dalam Grand Design Kota Surabaya

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menerangkan bahwa rencana relokasi RPH bukan kebijakan tunggal, melainkan bagian dari grand design pengembangan kawasan yang dicanangkan sejak 2015.

Vykka juga menanggapi sejumlah keluhan mitra jagal, terutama terkait potensi kemacetan.

 “Pemkot akan berupaya memfasilitasi, termasuk penyesuaian penambahan shift sesuai kebutuhan mitra jagal,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot juga memastikan penyediaan armada transportasi bagi mitra jagal agar proses distribusi tetap lancar.

“Mitra jagal tidak perlu khawatir soal transportasi. Itu akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pasar Daging Arimbi tetap beroperasi sebagai sentra distribusi dan kini masuk dalam zona ekonomi khusus.

RPH Pegirian Dinilai Tidak Lagi Ideal

Dari sisi tata ruang dan lingkungan, Kepala Bidang Bangunan Gedung DPRKPP Surabaya, Iman Kristian, menyampaikan bahwa kondisi RPH Pegirian atau RPH Ampel sudah tidak memenuhi standar operasional dan lingkungan.

“Bangunan RPH Ampel cukup tua dan kualitas lingkungannya tidak lagi mendukung. Kami juga menerima laporan dari warga terkait bau serta dampak aktivitas RPH,” ungkapnya.

Iman menegaskan bahwa kebijakan relokasi sudah sesuai dengan rencana tata ruang kota, di mana kawasan Ampel ditetapkan sebagai zona wisata religi. Sementara itu, fungsi industri diarahkan ke wilayah Kalianak dan Tambak Oso Wilangun.

Komisi B Pastikan Pembahasan Berlanjut

Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa dialog ini tidak berhenti pada satu pertemuan saja. Pembahasan akan terus berlanjut hingga tercapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak.

Komisi B memastikan proses relokasi dan operasional RPH akan dikawal secara bertahap dan proporsional agar tidak merugikan mitra jagal, pedagang, maupun masyarakat Surabaya.(ant).




Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)