Bahtsul Masail PCNU Surabaya Bahas Hukum Sapi Gelonggongan
Bahtsul Masail PCNU Surabaya Bahas Hukum Sapi Gelonggongan

Keterangan Gambar : Ketua LBM PCNU Kota Surabaya, Ustadz M. Farobi RA (kiri) bersama Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar A. Isnugroho. RPH Surabaya/Adek


Surabaya (rphsurabaya.co.id) – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya menggelar forum untuk membahas persoalan penyembelihan hewan berdasarkan syariat Islam. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor PCNU Surabaya, Minggu (11/10/2026), ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026.

Forum Bahtsul Masail ini membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan praktik penyembelihan, perdagangan daging, serta perlindungan terhadap konsumen dan kesejahteraan hewan. Salah satu persoalan yang dibahas adalah hukum jual beli daging gelonggongan dari sapi yang sudah diberi minum air secara berlebihan untuk menambah bobot timbangan. 

Wakil Ketua LBM PCNU Kota Surabaya, Ustadz Muwafiq RA, menerangkan, berdasarkan kesimpulan yang dihimpun dari peserta musyawarah, transaksi jual beli daging gelonggongan tersebut dinilai sah, tetapi haram karena mengandung unsur manipulasi karena dengan sengaja melakukan perbuatan menggelongong sapi sebelum disembelih.
“Jawabannya adalah sah, tapi haram karena ada unsur manipulatif yang terjadi dalam transaksi (glonggongsn) tersebut," ujar Ustadz Muwafiq RA.

Persoalan berikutnya adalah hukum mempercepat proses pengulitan hewan yang masih menunjukkan tanda-tanda bergerak atau belum benar-benar mati, meskipun praktik tersebut menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP) di rumah potong hewan. Dalam pembahasan tersebut, praktik itu dihukumi makruh karena berpotensi menambah penderitaan fisik hewan.

Ustaz Muwafiq berharap pembahasan keagamaan seperti ini dapat meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam memilih daging sekaligus mendorong penerapan standar penyembelihan yang sesuai syariat. Menurutnya, RPH Surabaya memiliki peran penting dalam memberikan jaminan proses penyembelihan dan mutu daging kepada masyarakat.

Sementara itu Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar A. Isnugroho yang menghadiri undangan forum Bahtsul Masail PCNU Kota Surabaya, menyampaikan apresiasi kepada PCNU Kota Surabaya yang telah mengangkat persoalan sapi gelonggongan dalam forum Bahtsul Masail. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dari upaya RPH memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik sapi dan pengusaha daging (jagal), mengenai hukum praktik tersebut berdasarkan syariat Islam.

“Kami berterima kasih kepada PCNU Kota Surabaya dan memberikan apresiasi karena membahas sapi gelonggongan dalam forum Bahtsul Masail PCNU Kota Surabaya,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan, praktik sapi gelonggongan masih banyak ditemukan sehingga perlu mendapat perhatian bersama. Melalui forum tersebut, kedudukan hukum sapi gelonggongan dan praktik pengulitan sebelum hewan benar-benar mati dapat dipahami secara lebih jelas.

Fajar menyadari edukasi tidak serta-merta menghilangkan praktik gelonggongan. Namun, ia berharap pembahasan ini dapat meningkatkan kesadaran mitra jagal sehingga secara bertahap meninggalkan praktik yang merugikan konsumen tersebut.

Fajar berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan edukasi dan evaluasi penerapan standar penyembelihan di RPH Surabaya. Sinergi dengan lembaga keagamaan dan auditor halal diharapkan turut mendukung proses penyembelihan yang sesuai syariat serta menjamin mutu daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

“Hal ini bisa kita sampaikan ke MUI Jawa Timur dan auditor sertifikasi halal RPH Unit Tambak Osowilangon sebagai upaya dan ikhtiar RPH Surabaya dalam memerangi sapi gelonggongan,” pungkasnya.(ant)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)